Seminggu lalu tanggal 14 dan 16 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirimkan SMS soal aktivasi kartu SIM prabayar. Peraturan ini akan berlaku wajib mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Pelanggan harus melakukan registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan
0 Comments