Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut sebagai POS adalah acuan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. POS USBN 2017 ini dikeluarkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 8/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional